Jumat, 09 November 2007

PENDIDIKAN : Seputar Dana BOS

1. Apa itu BOS?
2. Siapa yang berhak menerima?
3. Berapa besarnya?
4. Penyaluran dana BOS:
5. Waktu
6. Untuk apa penggunaan Dana Bos?
7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk:
8. Bagaimana memonitor dan mengawasi dana BOS?
9. Apa sanksi bagi oknum yang menyelewengkan Dana BOS?

1. Apa itu BOS?
BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) adalah program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM, bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan dasar lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.

2. Siapa yang berhak menerima?
Yang berhak memperoleh dana BOS adalah:
1. Semua sekolah setingkat SD baik negeri maupun swasta diseluruh Indonesia
2. Semua sekolah setingkat SMP baik negeri maupun swasta diseluruh Indonesia

3. Berapa besarnya?
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 1. SD/MI/SDLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SD sebesar Rp. 235.000 /siswa/tahun 2. SMP/MTs/SMOLB/Salafiyah/sekolah agama non islam setara SMP sebesar Rp. 324.500./siswa/tahun

4. Penyaluran dana BOS:
a. Dana BOS sidalurkan untuk periode Januari-Juni 2006 dan periode Juli-Desember 2006. Alokasi periode Januari-Juni 2006 didasarkan jumlah siswa TA 2005/2006 sedangkan alokasi periode Juli-Desember 2006 didasarkan jumlah siswa TA 2006/2007 b. Penyaluran dana untuk periode Januari-Desember 2006 dilakukan secara bertahap: Tahap pertama: Dana Bos untuk bulan Maret s/d Desember disalurkan secara bertahap. Di beberapa propinsi akan disalurkan perbulan, sedangkan beberap propinsi lainnya disalurkan dua atau tiga bulanan. Keputusan penyaluran dana per propinsi akan ditetapkan oleh Tim Pusat dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan wilayah dan beberapa pertimbangan lainnya. c. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim PKPS-BBM Tingkat Propinsi melalui PT. Pos/Bank Pemerintah

5. WaktuPada Tahun Anggaran 2006,
BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari-Desembar 2006, yaitu untuk semester 2 tahun pelajaran 2005/2006 dan semester 1 tahun pelajaran 2006/2007

6. Untuk apa penggunaan Dana Bos?
Dana BOS digunakan untuk: a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru: biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan. c. Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya. e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya. h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah. i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transort dari dan ke sekolah. k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah. l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan. m. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l. Bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.

7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk:
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan. b. Dipinjamkan kepihak lain. c. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid. d. Membangun gedung/ruangan baru. e. Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. f. Menanamkan saham. g. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/ mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.

8. Bagaimana memonitor dan mengawasi dana BOS?
Monitoring dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh: 1. Tim monitoring Independen: Perguruan tinggi, DPR, BIN atau Tim Independen Khusus yang ditunjuk oleh Pemerintah. 2. Unsur masyarakat dari unsur Dewan Pendidikan, LSM, BMPS, maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya. 3. Unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah/ madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.

9. Apa sanksi bagi oknum yang menyelewengkan Dana BOS?
Pedoman dan petunjuk penggunaan dana BOS telah disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media cetak, radio, dan elektronik, juga diklat untuk tenaga pendidik terkait. Oleh karena itu penyalahgunaan Dana BOS akan diberi sanksi tegas berupa: a. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja) b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. c. Penerapan proses hukum. d. Pemblokiran dana untuk penyaluran periode berikutnya dan penghentian sementara seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Propinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. (sumber: http://www.dikdasmen.org/).

Tidak ada komentar: